PMK
TATA CARA PENILAIAN UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN
Pasal 17
BAB 4 — TATA CARA PENILAIAN
(1) Pendekatan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (4) huruf c merupakan Pendekatan Penilaian dengan cara menghitung biaya reproduksi baru atau biaya penggantian baru objek Penilaian, dan dikurangi dengan penyusutan atau keusangan.
(2) Pendekatan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk menentukan nilai harta berwujud dan harta tidak berwujud menggunakan metode yang terdiri atas:
- metode biaya reproduksi baru; dan
- metode biaya penggantian baru.
