PMK
TATA CARA PENILAIAN UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN
Pasal 18
BAB 4 — TATA CARA PENILAIAN
(1) Pendekatan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (5) huruf c merupakan Pendekatan Penilaian dengan cara menyesuaikan seluruh aset dan kewajiban menjadi nilai pasar sesuai dengan premis nilai yang digunakan dalam Penilaian untuk menentukan nilai bisnis berdasarkan laporan keuangan historis objek Penilaian.
(2) Pendekatan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk menentukan nilai bisnis menggunakan metode yang terdiri atas:
- metode penyesuaian aset bersih; dan
- metode kelebihan pendapatan.
