PMK
TATA CARA PENILAIAN UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN
Pasal 16
BAB 4 — TATA CARA PENILAIAN
(1) Pendekatan pendapatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (4) huruf b dan ayat (5) huruf b merupakan
Pendekatan Penilaian dengan cara mengonversi manfaat ekonomis atau pendapatan yang diperkirakan akan dihasilkan oleh objek Penilaian dengan tingkat diskonto.
(2) Pendekatan pendapatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk menentukan nilai harta berwujud menggunakan metode yang terdiri atas:
- metode diskonto arus kas;
- metode kapitalisasi pendapatan;
- metode penyisaan; dan
- metode pengganda pendapatan kotor.
(3) Pendekatan pendapatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk menentukan nilai harta tidak berwujud menggunakan metode yang terdiri atas:
- metode diskonto arus kas; dan
- metode kelebihan pendapatan.
(4) Pendekatan pendapatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk menentukan nilai bisnis menggunakan metode yang terdiri atas:
- metode diskonto arus kas; dan
- metode kapitalisasi pendapatan.
/
jdih.kemenkeu.go.id
