PMK
TATA CARA PENILAIAN UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN
Pasal 15
BAB 4 — TATA CARA PENILAIAN
(1) Objek lain yang sebanding dan sejenis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dalam Penilaian untuk /
jdih.kemenkeu.go.id
menentukan nilai harta berwujud harus memenuhi ketentuan memiliki:
- kesamaan fisik berdasarkan fungsinya;
- lokasi dengan peruntukan yang sejenis dengan objek yang dinilai; dan/ atau
- kemiripan karakteristik fisik berupa luas, bentuk, ukuran, elevasi, topografi, spesifikasi, kondisi, dan/ atau jenis objek.
(2) Objek lain yang sebanding dan sejenis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dalam Penilaian untuk menentukan nilai harta tidak berwujud harus memenuhi ketentuan memiliki:
- kegiatan usaha, industri, dan/ atau produk yang seJen1s;
- kesamaan status hukum kepemilikan; dan/ atau
- sisa masa manfaat dan/ atau nilai ekonomi yang sebanding.
(3) Objek lain yang sebanding dan sejenis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dalam Penilaian untuk menentukan nilai bisnis harus memenuhi ketentuan memiliki:
- kegiatan usaha, industri, produk, dan/ atau risiko usaha yang sejenis;
- karakteristik pertumbuhan penjualan dan pendapatan, dan/ atau struktur permodalan yang sebanding;
- kinerja keuangan historis yang sebanding;
- ukuran perusahaan yang sebanding; dan/atau
- pangsa pasar yang sebanding.
