PMK
TATA CARA PENILAIAN UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN
Pasal 12
BAB 4 — TATA CARA PENILAIAN
(1) Analisis data objek dan data pendukung Penilaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c untuk menentukan nilai objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan dalam rangka penetapan Nilai Jual Objek Pajak meliputi:
- analisis data permukaan bumi;
- analisis data tubuh bumi; dan/ atau
- analisis data bangunan.
(2) Analisis data objek dan data pendukung Penilaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, untuk menentukan nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis meliputi:
- analisis data pasar properti dan/ atau analisis penggunaan tertinggi dan terbaik, untuk Penilaian untuk menentukan nilai harta berwujud; dan
- analisis data makro ekonomi yang relevan dengan objek Penilaian, analisis data sektor industri, analisis laporan keuangan, analisis proyeksi laporan keuangan, dan/ atau analisis data objek Penilaian, untuk Penilaian untuk menentukan nilai harta tidak berwujud dan Penilaian untuk menentukan nilai bisnis, dengan mencantumkan sumber perolehan data.
jdih.kemenkeu.go.id
Bagian Kelima Penerapan Pendekatan Penilaian yang Sesuai dengan Objek Penilaian
