PMK
TATA CARA PENILAIAN UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN
Pasal 11
BAB 4 — TATA CARA PENILAIAN
Dalam kegiatan pengumpulan data objek dan data pendukung Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5), tim Penilai melalui kepala unit yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Penilaian, dapat meminta keterangan dan/ atau data a tau informasi yang berkaitan dengan o bjek Penilaian kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Keempat Analisis Data Objek dan Data Pendukung Penilaian
