Pasal 13
BAB 4 — TATA CARA PENILAIAN
(1) Penerapan Pendekatan Penilaianyang sesuai dengan objek
Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d, meliputi penentuan dan penerapan Pendekatan Penilaian dengan mempertimbangkan objek Penilaian dan/ atau ketersediaan data yang relevan.
(2) Pendekatan Penilaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) digunakan untuk menentukan nilai objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan dalam rangka penetapan Nilai Jual Objek Pajak dan menentukan nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis.
(3) Pendekatan Penilaian untuk menentukan nilai objek pajak
Pajak Bumi dan Bangunan dalam rangka penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti ketentuan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai klasifikasi objek pajak dan tata cara penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.
(4) Pendekatan Penilaian untuk menentukan nilai harta
berwujud dan harta tidak berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
- pendekatan pasar;
- pendekatan pendapatan; dan
- pendekatan biaya.
(5) Pendekatan Penilaian untuk menentukan nilai bisnis
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
- pendekatan pasar;
- pendekatan pendapatan; dan
- pendekatan aset.
