PMK
PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN
Pasal 4
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN, DAN PRINSIP
Pedoman penghitungan Kebutuhan JF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip:
- akurat, yaitu suatu hasil perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan setelah melalui proses pengolahan berdasarkan data dan informasi yang memadai, serta dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya;
- holistik, yaitu dalam memperhitungkan Kebutuhan JF mempertimbangkan seluruh aspek-aspek organisasi yang saling terkait; dan
- sistematis, yaitu melalui tahapan yang jelas dan berurutan.
