PMK
PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN
Pasal 5
BAB 3 — PROSES PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN
(1) Penghitungan Kebutuhan JF di Bidang Keuangan
Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disusun berdasarkan beban kerja JF yang berasal dari data historis dan proyeksi beban kerja.
(2) Penghitungan Kebutuhan JF di Bidang Keuangan
Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan diperinci per 1 (satu) tahun dengan mempertimbangkan:
- prioritas kebutuhan organisasi;
- rencana strategis organisasi; dan/atau
- dinamika perkembangan organisasi.
