Pasal 9
(1) Menteri menetapkan penugasan kepada:
- Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia untuk melaksanakan pencetakan Meterai Tempel; dan
- PT Pos Indonesia (Persero) untuk melaksanakan distribusi dan penjualan Meterai Tempel. / jdih.kemenkeu.go.id
(2) Kewenangan penetapan penugasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal Pajak.
(3) Pencetakan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a minimal berupa:
- penyusunan konsep desain;
- penyediaan bahan baku;
- penentuan teknik cetak; dan
- pencetakan.
(4) Penugasan pencetakan Meterai Tempel sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) huruf a dilakukan secara kontraktual antara Direktorat Jenderal Pajak dan Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia.
(5) Penugasan distribusi dan penjualan Meterai Tempel
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan secara kontraktual antara Direktorat Jenderal Pajak dan PT Pos Indonesia (Persero).
(6) Pelaksanaan penugasan secara kontraktual sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) pada Direktorat Jenderal Pajak dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
(7) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dilaksanakan dengan memperhatikan ketersediaan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(8) Ketentuan mengenai prosedur dan contoh format
Dokumen dalam pelaksanaan penugasan pencetakan Meterai Tempel serta distribusi dan penjualan Meterai Tempel secara kontraktual sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Men teri ini.
