Pasal 10
(1) Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik
Indonesia bertanggung jawab atas pelaksanaan Kontrak dalam pencetakan Meterai Tempel.
(2) Pelaksanaan Kontrak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Kontrak, termasuk memastikan ketepatan:
- perhitungan jumlah;
- waktu penyerahan; dan
- tempat penyerahan.
(3) Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik
Indonesia harus melaporkan pelaksanaan pencetakan Meterai Tempel kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pajak dengan menyediakan data dan/ atau informasi mengenai:
- nomor seri Meterai Tempel yang dicetak; dan
- tanggalpenyerahan.
(4) Penyediaan data dan/atau informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak.
jdih.kemenkeu.go.id
(5) Dalam hal sistem se bagaimana dimaksud pada ayat (4)
belum tersedia, Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia harus menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pajak paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah masa Kontrak berakhir.
