Pasal 11
(1) PT Pos Indonesia (Persero) bertanggung jawab atas
pelaksanaan Kontrak dalam distribusi dan penjualan Meterai Tempel.
(2) Pelaksanaan Kontrak sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Kontrak, termasuk memastikan:
- ketersediaan Meterai Tempel; dan
- penyetoran hasil penjualan Meterai Tempel.
(3) Dalam memastikan ketersediaan Meterai Tempel
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, PT Pos Indonesia (Persero) harus:
- mendistribusikan Meterai Tempel ke loket PT Pos Indonesia (Persero) di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia; dan
- menjual Meterai Tempel yang sah dan berlaku berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penjualan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b dilakukan dengan hargajual sebesar nilai nominal Meterai Tempel.
(5) Penyetoran hasil penjualan Meterai Tempel sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan pada akhir hari dilakukannya penjualan Meterai Tempel dengan menggunakan Surat Setoran Pajak a tau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(6) PT Pos Indonesia (Persero) harus melaporkan pelaksanaan
distribusi dan penjualan Meterai Tempel kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pajak dengan menyediakan data dan/ atau informasi mengenai:
- penerimaan dan distribusi Meterai Tempel;
- penjualan Meterai Tempel;
- penyetoran hasil penjualan Meterai Tempel; dan
- inventarisasi Meterai Tempel, termasuk Meterai Tempel yang berada dalam penguasaannya:
- yang masih berlaku namun dalam kondisi rusak sehingga tidak jelas lagi ciri-ciri keasliannya; dan/ atau
- yang sudah dinyatakan tidak berlaku berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. •
(7) Penyediaan data dan/atau informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dilakukan secara terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak. I jdih.kemenkeu.go.id
(8) Dalam hal sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
belum tersedia, PT Pos Indonesia (Persero) harus menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pajak paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.
