PMK
KETENTUAN PELAKSANAAN BEA METERAI
Pasal 12
( 1) Terhadap pelaksanaan Kontrak dalam pencetakan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia berhak mendapatkan kompensasi atas setiap keping Meterai Tempel yang dicetak.
(2) Terhadap pelaksanaan Kontrak dalam distribusi dan
penjualan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11, PT Pos Indonesia (Persero) berhak mendapatkan
kompensasi atas setiap keping Meterai Tempel yang dijual.
(3) Besaran dan perubahan besaran kompensasi:
- pencetakan per keping Meterai Tempel; dan
- distribusi dan penjualan per keping Meterai Tempel, ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak setelah mendapat pertimbangan aparat pengawasan intern Pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.
(4) Usulan perubahan besaran kompensasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat berasal dari:
- Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia, untuk kompensasi pencetakan per keping Meterai Tempel; atau
- PT Pos Indonesia (Persero), untuk kompensasi distribusi dan penjualan per keping Meterai Tempel.
