PMK
KETENTUAN PELAKSANAAN BEA METERAI
Pasal 13
( 1) Pembayaran atas pelaksanaan Kontrak dalam pencetakan Meterai Tempel dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Kontrak dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.
(2) Pembayaran atas pelaksanaan Kontrak dalam distribusi
dan penjualan Meterai Tempel dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Kontrak dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.
