Pasal 14
(1) Direktur Jenderal Pajak melakukan penatausahaan dan
pengawasan atas penjualan Meterai Tempel.
(2) Penatausahaan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
- pencatatan, pelaporan, dan penghitungan fisik persediaan Meterai Tempel; dan
- pemusnahan Meterai Tempel yang rusak atau sudah tidak berlaku, I
jdih.kemenkeu.go.id
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan barang milik negara/ daerah.
(3) Penatausahaan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan data dan/ a tau informasi yang diperoleh dari laporan pelaksanaan distribusi dan penjualan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6).
(4) Dalam pengawasan atas penjualan Meterai Tempel
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direkttir Jenderal Pajak secara periodik melakukan verifikasi kesesuaian:
- nilai penyetoran hasil penjualan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5); dan
- jumlah persediaan Meterai Tempel berdasarkan penghitungan fisik persediaan Meterai Tempel, dengan nilai penjualan Meterai Tempel yang dilaporkan dalam laporan pelaksanaan distribusi dan penjualan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (6).
(5) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) terdapat nilai penjualan yang belum dilaporkan, PT Pos Indonesia (Persero) wajib menyetorkan Bea Meterai sebesar nilai penjualan yang belum dilaporkan.
