Pasal 15
(1) Dalam hal Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang
Republik Indonesia menyatakan tidak sanggup melaksanakan pencetakan Meterai Tempel yang disebabkan oleh keadaan kahar, Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan pencetakan Meterai Tempel.
(2) Dalam hal PT Pos Indonesia (Persero) menyatakan
tidak sanggup melaksanakan distribusi dan/ a tau penjualan Meterai Tempel yang disebabkan oleh keadaan kahar, PT Pos Indonesia (Persero) dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan distribusi dan/ atau penjualan Meterai Tempel.
(3) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) merupakan keadaan kahar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-urtdangan di bidang Bea Meterai.
(4) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) merupakan Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- telah menyampaikan:
- surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan untuk 2 (dua) tahun pajak terakhir; dan
- surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir, yang sudah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; /
jdih.kemenkeu.go.id
- tidak mempunyai utang pajak atau mempunyai utang pajak namun atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
- tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan.
(5) Penunjukan pihak lain sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) dan ayat (2) dilakukan dengan persetujuan Menteri.
(6) Kewenangan pemberian persetujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal Pajak.
(7) Pencetakan Meterai Tempel melalui pihak lain tidak
mengubah besaran kompensasi dan nilai Kontrak dalam pencetakan Meterai Tempel.
(8) Distribusi dan/ atau penjualan Meterai Tempel melalui
pihak lain tidak mengubah besaran kompensasi dan nilai Kontrak dalam distribusi dan penjualan Meterai Tempel.
(9) Ketentuan mengenai prosedur pemberian persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Ketiga Pengaturan Meterai Elektronik
