PMK
KETENTUAN PELAKSANAAN BEA METERAI
Pasal 8
(1) Meterai Tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (3) huruf a memiliki ciri umum dan ciri khusus.
(2) Ciri umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- gambar lambang negara Garuda Pancasila;
- tulisan "METERAI TEMPEL";
- angka dan tulisan yang menunjukkan tarif Bea Meterai;
- teks mikro modulasi "INDONESIA";
- blok ornamen khas Indonesia berupa tulisan dan/ atau gambar; dan
- tulisan "TGL. 20 ".
(3) Ciri khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Dalam hal dibutuhkan tambahan unsur pengaman dalam
pencetakan Meterai Tempel, tambahan ciri khqsus berupa desain, bahan, dan teknik cetak ditetapkan oleh Menteri.
