PMK
KETENTUAN PELAKSANAAN BEA METERAI
Pasal 7
(1) Pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai
Tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a dilakukan dengan membubuhkan Meterai Tempel yang sah dan berlaku serta belum pernah dipakai untuk pembayaran Bea Meterai atas suatu Dokumen, pada Dokumen yang terutang Bea Meterai.
(2) Pembubuhan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
- Meterai Tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di tempat Tanda Tangan akan dibubuhkan; dan
- Tanda Tangan dibubuhkan sebagian di atas kertas dan sebagian di atas Meterai Tempel disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya penandatanganan.
