Pasal 6
(1) Pembayaran Bea Meterai dilakukan oleh Pihak Yang
Terutang pada saat terutang Bea Meterai.
(2) Pembayaran Bea Meterai dilaksanakan dengan
menggunakan:
- Meterai; atau
- Surat Setoran Pajak.
(3) Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
berupa:
- Meterai Tempel;
- Meterai Elektronik; atau
- Meterai Dalam Bentuk Lain.
(4) Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik
Indonesia melaksanakan:
- pencetakan Meterai Tempel; dan
- pembuatan dan distribusi Meterai Elektronik, melalui penugasan Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Bea Meterai.
(5) PT Pos Indonesia (Persero) melaksanakan distribusi dan
penjualan Meterai Tempel melalui penugasan Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Bea Meterai. I
jdih.kemenkeu.go.id
(6) Pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain dilakukan setelah
Wajib Pajak memperoleh izin Menteri sesuai dengan kewenangannya.
(7) Menteri rhelimpahkan kewenangan pemberian dan
pencabutan izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dalam bentuk delegasi kepada Direktur Jenderal Pajak.
Bagian Kedua Pengaturan Meterai Tempel
