PMK
KETENTUAN PELAKSANAAN BEA METERAI
Pasal 74
(1) Deposit yang belum digunakan dan/ atau masih tersisa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf a berupa:
- Deposit ke kas negara yang gagal menghasilkan kode atau tambahan saldo Deposit pada mesin teraan Meterai digital;
- Deposit pada mesin teraan Meterai digital yang masih tersisa, dalam hal dilakukan peneabutan 1zm pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain berdasarkan permohonan Wajib Pajak;
- Deposit untuk Meterai Komputerisasi yang masih tersisa, dalam hal dilakukan peneabutan 1zm pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain berdasarkan permohonan Wajib Pajak;
- Deposit yang telah disetorkan ke kas negara atas tanda Bea Meterai lunas yang tereetak pada eek dan/ atau bilyet giro yang tidak digunakan; dan
- Deposit untuk Meterai Elektronik:
- yang berasal dari penyetoran atas pemungutan Bea Meterai sampai dengan Masa Pajak Oktober 2024;dan
- yang belum dibubuhkan untuk pemungutan Bea Meterai pada akhir Masa Pajak Oktober 2024.
(2) Deposit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diminta pengembalian oleh:
- pihak pembayar yang bersangkutan, untuk Deposit se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a, huruf b, huruf e, dan huruf d; atau
- Distributor, untuk Deposit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dengan mengajukan permohonan pengembalian kepada Direktur Jenderal Pajak.
(3) Permohonan pengembalian yang diajukan oleh pihak
pembayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus dilampiri dengan Dokumen berupa:
- penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang;
- alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; dan
- daftar eek dan/ atau bilyet giro yang Bea Meterainya diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, untuk permohonan pengembalian Deposit yang telah disetorkan ke kas negara atas tanda Bea Meterai lunas yang tereetak pada eek dan/ atau bilyet giro yang tidak digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d.
(4) Permohonan pengembalian yang diajukan oleh Distributor
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus dilampiri dengan Dokumen berupa:
jdih.kemenkeu.go.id
- penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang;
- alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang;
- surat pernyataan dari Perusahaan Umum (Perum) Pereetakan Uang Republik Indonesia bahwa kompensasi atas Meterai Elektronik yang diajukan permohonan pengembalian belum dibayarkan, dalam hal kompensasi belum dibayarkan; dan
- bukti pengembalian kompensasi ke kas negara atas Meterai Elektronik yang diajukan permohonan pengembalian, dalam hal kompensasi telah dibayarkan.
