PMK
KETENTUAN PELAKSANAAN BEA METERAI
Pasal 73
Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dapat diajukan dalam hal terdapat:
- Deposit yang belum digunakan dan/ atau masih tersisa; dan
jdih.kemenkeu.go.id
- pemungutan Bea Meterai yang lebih besar daripada Bea Meterai yang seharusnya dipungut karena pembetulan SPT Masa Bea Meterai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 66 ayat (1).
