PMK
KETENTUAN PELAKSANAAN BEA METERAI
Pasal 72
Dokumen berupa:
- surat permohonan untuk ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai se bagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1);
- surat pernyataan kesediaan untuk ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58 ayat (3);
- surat penetapan Pemungut Bea Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dan Pasal 59 ayat (1) huruf a;
- surat penolakan penetapan Pemungut Bea Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf b;
- surat permohonan pencabutan penetapan Pemungut Bea Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1);
- surat pernyataan tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Pemungut Bea Meterai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 70 ayat (1);
- surat pencabutan penetapan Pemungut Bea Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) dan
Pasal 71 ayat ( 1) huruf a; dan
- surat penolakan pencabutan penetapan Pemungut Bea Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) huruf b, dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
