Pasal 71
(1) Berdasarkan permohonan pencabutan penetapan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar menerbitkan:
- surat pencabutan penetapan Pemungut Bea Meterai dalam hal permohonan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dan Pasal 70 ayat (1); atau
- surat penolakan pencabutan penetapan Pemungut Bea Meterai dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 atau Pasal 70 ayat ( 1), paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak Bukti Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (4) diterbitkan.
(2) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) telah terlampaui dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar tidak menerbitkan surat pencabutan penetapan Pemungut Bea Meterai atau surat penolakan pencabutan penetapan Pemungut Bea Meterai, permohonan dianggap diterima dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar harus menerbitkan surat pencabutan penetapan/
jdih.kemenkeu.go.id
Pemungut Bea Meterai paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejakjangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) berakhir.
(3) Pencabutan penetapan Pemungut Bea Meterai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ayat (2), dan dalam Pasal 69 ayat (2) mulai berlaku terhitung sejak tanggal surat pencabutan penetapan.
(4) Tata cara penyampaian surat pencabutan penetapan
Pemungut Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a, ayat (2), dan dalam Pasal 69 ayat (2) serta surat penolakan pencabutan penetapan Pemungut Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
