PMK
KETENTUAN PELAKSANAAN BEA METERAI
Pasal 75
(1) Pemungutan Bea Meterai yang lebih besar daripada Bea
Meterai yang seharusnya dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf b dapat diminta kembali oleh Pemungut Bea Meterai dengan mengajukan permohonan pengembalian.
(2) Permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diajukan kepada Direktur
