Pasal 64
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf c
wajib dilakukan dengan menyampaikan SPT Masa Bea Meterai ke kantor Direktorat Jenderal Pajak paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
(2) SPT Masa Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berbentuk Dokumen elektronik dan disampaikan secara elektronik.
(3) Terhadap penyampaian SPT Masa Bea Meterai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Bukti Penerimaan.
(4) Dalam hal tidak terdapat Dokumen yang wajib dipungut
Bea Meterai dan/ a tau tidak terdapat penerbitan Dokumen yang mendapat fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai, pelaporan se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) tetap dilakukan.
(5) Tata cara penyampaian SPT Masa Bea Meterai
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai / jdih.kemenkeu.go.id
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai surat pemberitahuan.
