PMK
KETENTUAN PELAKSANAAN BEA METERAI
Pasal 65
( 1) Dalam hal batas akhir penyetoran se bagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) merupakan hari libur, penyetoran dan pelaporan dapat dilakukan paling lama pada hari kerja berikutnya.
(2) Hari libur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum, atau cuti bersama secara nasional.
