PMK
KETENTUAN PELAKSANAAN BEA METERAI
Pasal 63
( 1) Penyetoran Bea Meterai se bagaimana dimaksud dalam
Pasal 60 huruf b atas Bea Meterai yang dipungut untuk
setiap Masa Pajak wajib dilakukan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
(2) Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
