PMK
KETENTUAN PELAKSANAAN BEA METERAI
Pasal 62
(1) Pemungutan Bea Meterai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 60 huruf a dilakukan dengan membubuhkan:
- Meterai Percetakan pada Dokumen se bagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf a melalui Wajib Pajak yang telah memperoleh izin pembuatan Meterai Percetakan;
- Meterai Elektronik pada Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d yang berbentuk elektronik; dan
- Meterai Teraan Digital pada Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d yang berbentuk tulisan tangan atau cetakan.
(2) Pemungut Bea Meterai tetap wajib memungut Bea Meterai
dengan membubuhkan tanda pemungutan pada Dokumen dalam hal pembubuhan Meterai Elektronik dan/atau Meterai Teraan Digital tidak memungkinkan untuk dilakukan yang disebabkan:
- kegagalan sistem; atau
jdih.kemenkeu.go.id
- Pemungut Bea Meterai memerlukan pengadaan infrastruktur dan/ atau penyesuaian sistem untuk dapat membubuhkan Meterai Elektronik dan/ atau Meterai Teraan Digital.
(3) Kegagalan sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a merupakan kondisi:
- Sistem Meterai Elektronik tidak dapat diakses, tidak memberikan respons pada proses pembubuhan Meterai Elektronik, dan/ atau Meterai Elektronik tidak dapat dibubuhkan pada suatu jenis Dokumen elektronik, berdasarkan pemberitahuan dari Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia; dan/ atau
- Sistem Meterai Teraan Digital tidak dapat diakses dan/ a tau tidak memberikan respons pada proses pembubuhan Meterai Teraan Digital berdasarkan pemberitahuan dari Direktorat Jenderal Pajak.
(4) Tanda pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
memuat:
- tulisan "BEA METERAI LUNAS";
- angka yang menunjukkan tarif Bea Meterai; dan
- nama Pemungut Bea Meterai.
