PMK
KETENTUAN PELAKSANAAN BEA METERAI
Pasal 61
Pemungutan Bea Meterai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 60 huruf a dilakukan pada saat:
- Dokumen diterima dari Wajib Pajak yang telah memperoleh izin pembuatan Meterai Percetakan, untuk Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf a;
- Dokumen selesai dibuat oleh pihak yang menerbitkan atau memfasilitasi penerbitan Dokumen, untuk Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf b; atau
- Dokumen diserahkan kepada Pihak Yang Terutang, untuk Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf c dan huruf d.
