PMK
KETENTUAN PELAKSANAAN BEA METERAI
Pasal 60
Pemungut Bea Meterai wajib:
- memungut Bea Meterai yang terutang atas Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) dari Pihak Yang Terutang;
- menyetorkan Bea Meterai ke kas negara; dan
- melaporkan pemungutan dan penyetoran Bea Meterai, termasuk penerbitan Dokumen yang mendapat fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai ke kantor Direktorat Jenderal Pajak.
