Pasal 59
(1) Berdasarkan surat permohonan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 58 ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar menerbitkan:
- surat penetapan Pemungut Bea Meterai dalam hal permohonan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) dan Pasal 58 ayat
(3); atau
- surat penolakan penetapan Pemungut Bea Meterai dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) atau
Pasal 58 ayat (3),
paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak Bukti Penerimaan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (5) diterbitkan.
(2) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) telah terlampaui dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar tidak menerbitkan surat penetapan Pemungut Bea Meterai atau surat penolakan penetapan Pemungut Bea Meterai, permohonan dianggap diterima dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar harus menerbitkan surat penetapan Pemungut Bea Meterai paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.
(3) Tata cara penyampaian surat penetapan Pemungut Bea
Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan dalam Pasal 57 ayat (2) serta surat penolakan penetapan Pemungut Bea Meterai sebagaimana . dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan. I jdih.kemenkeu.go.id
(4) Penetapan Pemungut Bea Meterai sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dan dalam Pasal 57 ayat (2) mulai berlaku terhitung sejak awal bulan berikutnya setelah tanggal surat penetapan.
Bagian Kedua Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea Meterai
