Pasal 58
(1) Wajib Pajak yang telah memenuhi kriteria sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) tetapi belum ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai dapat menyampaikan/- jdih.kemenkeu.go.id
permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar untuk ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
disampaikan:
- secara elektronik; atau
- secara langsung, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
dilampiri dengan surat pernyataan kesediaan untuk ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai.
(4) Penyampaian permohonan secara elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dalam hal sistem sudah tersedia.
(5) Terhadap permohonan untuk ditetapkan sebagai
Pemungut Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah diterima secara lengkap diterbitkan Bukti Penerimaan.
