PMK
KETENTUAN PELAKSANAAN BEA METERAI
Pasal 57
(1) Penetapan Pemungut Bea Meterai secara jabatan
se bagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat ( 1) dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan atau hasil penelitian administrasi sesuai dengan data dan/ a tau informasi yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak, termasuk data dan/ a tau informasi yang diperoleh dari kegiatan ekstensifikasi bahwa Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagai Pemungut Bea Meterai.
(2) Penetapan Pemungut Bea Meterai secara jabatan
se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan dengan menerbitkan surat penetapan Pemungut Bea Meterai.
