PMK
KETENTUAN PELAKSANAAN BEA METERAI
Pasal 56
(1) Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan penetapan
Wajib Pajak sebagai Pemungut Bea Meterai secarajabatan atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak.
(2) Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan
penetapan Pemungut Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk delegasi kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
(3) Wajib Pajak yang ditetapkan sebagai Pemungut Bea
Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Wajib Pajak dengan kriteria:
- memfasilitasi penerbitan Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf a;
- menerbitkan dan/ atau memfasilitasi penerbitan Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf b; dan/ atau
- menerbitkan dan/ atau memfasilitasi penerbitan Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf c dan/ atau huruf d dengan jumlah tertentu berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak.
