PMK
KETENTUAN PELAKSANAAN BEA METERAI
Pasal 55
(1) Pemungutan Bea Meterai yang terutang atas Dokumen
sebagaimana d.imaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat dilakukan oleh Pemungut Bea Meterai.
(2) Dokumen yang wajib dipungut oleh Pemungut Bea Meterai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Dokumen tertentu yang meliputi:
- surat berharga berupa eek dan/ atau bilyet giro; I jdih.kemenkeu.go.id
- Dokumen transaksi surat berharga termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
- surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya; dan
- Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), yang:
- menyebutkan penerimaan uang; atau
- berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi a tau diperhitungkan.
(3) Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
yang mendapat fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai dikecualikan dari pemungutan Bea Meterai.
