Pasal 52
(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat
Ketetapan Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal terdapat Pemeteraian Kemudian yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar oleh Pihak Yang Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a beserta sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a atau huruf b.
(2) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan
Pajak setelah dilakukan tindakan penelitian atau pemeriksaan dalam hal terdapat Pemeteraian Kemudian yang telah dibayar Bea Meterainya oleh Pihak Yang ) jdih.kemenkeu.go.id
Terutang tetapi sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a atau huruf b belum dibayar.
(3) Penerbitan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) dan penerbitan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
