PMK
KETENTUAN PELAKSANAAN BEA METERAI
Pasal 53
(1) Pihak Yang Terutang dapat meminta pengesahan Pejabat
DJP se bagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat ( 1) huruf b atas Dokumen yang:
- Bea Meterainya ditetapkan dengan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1); dan
- Bea Meterainya telah dibayar tetapi sanksi administratifnya ditagih dengan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2).
(2) Terhadap permintaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pejabat DJP melakukan pengesahan dengan membubuhkan cap Pemeteraian Kemudian pada Dokumen atau daftar Dokumen setelah memastikan:
- Bea Meterai yang ditetapkan dengan Surat Ketetapan Pajak atau sanksi administratif yang ditagih dengan Surat Tagihan Pajak telah dibayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
- Pihak Yang Terutang tidak melakukan upaya hukum atas Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat ( 1) atau Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2).
