Pasal 51
( 1) Pembayaran Bea Meterai melalui Pemeteraian Kemudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 disahkan oleh:
- Pejabat Pos; atau
- Pejabat DJP. /
jdih.kemenkeu.go.id
(2) Pejabat Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
melakukan pengesahan atas pembayaran Bea Meterai melalui Pemeteraian Kemudian yang dilakukan dengan menggunakan Meterai Tempel, dengan membubuhkan cap Pemeteraian Kemudian pada Dokumen atau daftar Dokumen yang Bea Meterainya telah dibayar melalui Pemeteraian Kemudian.
(3) Pengesahan atas pembayaran Bea Meterai melalui
Pemeteraian Kemudian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah Pejabat Pos memastikan pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai Tempel memenuhi ketentuan keabsahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat ( 1).
(4) Pejabat DJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
melakukan pengesahan atas pembayaran Bea Meterai melalui Pemeteraian Kemudian yang dilakukan dengan menggunakan Meterai Tempel, Meterai Elektronik, dan/ atau Surat Setoran Pajak, dengan membubuhkan cap Pemeteraian Kemudian pada Dokumen atau daftar Dokumen yang Bea Meterainya telah dibayar melalui Pemeteraian Kemudian.
(5) Pengesahan atas pembayaran Bea Meterai melalui
Pemeteraian Kemudian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan setelah Pejabat DJP memastikan:
- pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai Tempel memenuhi ketentuan keabsahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dan sanksi administratif telah dibayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
- pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai Elektronik memenuhi ketentuan keabsahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) dan sanksi administratif telah dibayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau
- pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Surat Setoran Pajak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat ( 1) dan sanksi administratif telah dibayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
