PMK
KETENTUAN PELAKSANAAN BEA METERAI
Pasal 50
(1) Pembayaran Bea Meterai yang terutang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 49 dilakukan dengan menggunakan:
- Meterai Tempel;
- Meterai Elektronik; atau
- Surat Setoran Pajak.
(2) Pembayaran sanksi administratif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 49 huruf a dan huruf b dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
