PMK
KETENTUAN PELAKSANAAN BEA METERAI
Pasal 43
( 1) Pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dilakukan dengan ketentuan:
- membayar Bea Meterai yang terutang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
- membuat daftar Dokumen, dalam hal pembayaran Bea Meterai dilakukan atas 2 (dua) atau lebih Dokumen yang terutang Bea Meterai; dan
- melekatkan Surat Setoran Pajak yang telah divalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara, bukti penerimaan negara yang telah divalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara, atau bukti pemindahbukuan dengan Dokumen yang terutang Bea Meterai atau daftar Dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(2) Dokumen berupa daftar Dokumen sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Keenam Penentuan Keabsahan Meterai
