PMK
KETENTUAN PELAKSANAAN BEA METERAI
Pasal 42
Pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dilakukan untuk pembayaran Bea Meterai oleh Pihak Yang Terutang dalam hal:
- Pemeteraian Kemudian dengan jumlah lebih dari 50 (lima puluh) Dokumen;
- pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai Tempel tidak memungkinkan untuk dilakukan karena /
jdih.kemenkeu.go.id
Meterai Tempel tidak tersedia atau tidak dapat digunakan; atau
- pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai Elektronik tidak memungkinkan untuk dilakukan karena Sistem Meterai Elektronik tidak dapat diakses dan/ atau tidak memberikan respons pada proses pembubuhan Meterai Elektronik.
