PMK
KETENTUAN PELAKSANAAN BEA METERAI
Pasal 41
Dokumen berupa:
- surat permohonan izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2);
- surat pernyataan kepemilikan mesin teraan Meterai digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5) huruf a angka 2;
- surat pernyataan penggunaan Meterai Komputerisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5) huruf b;
- surat izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3), Pasal 29 ayat (1) huruf a, Pasal 30 ayat (5), dan Pasal 30 ayat (6);
- surat penolakan pemberian izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b;
- surat permohonan pembukaan (unlock) mesin teraan Meterai digital yang terkunci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3);
- laporan pembuatan Meterai Komputerisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (6);
- laporan pembuatan Meterai Percetakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (5);
- surat permohonan pencabutan izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38 ayat ( 1);
J. surat pernyataan tidak lagi akan membuat Meterai Teraan atau Meterai Komputerisasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38 ayat (2) huruf b;
- surat pencabutan izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) dan ayat (4); dan
- surat pencabutan izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 ayat (2),
dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kelima Pembayaran Bea Meterai dengan Menggunakan Surat Setoran Pajak
