Pasal 39
( 1) Pencabutan 1zm pembuatan Meterai Teraan atas permohonan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan berdasarkan hasil penelitian administrasi dan penelitian fisik mesin teraan Meterai digital.
(2) Pencabutan izin pembuatan Meterai Komputerisasi atas
permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf c dilakukan berdasarkan hasil penelitian administrasi.
(3) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar menerbitkan surat pencabutan izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak Bukti Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (6) diterbitkan.
(4) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) telah terlampaui dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar tidak menerbitkan surat pencabutan izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain, permohonan pencabutan izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain dianggap diterima dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar harus menerbitkan surat pencabutan izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejakjangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir.
Pasal40
(1) Pencabutan izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain
secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) dilakukan dalam hal:
- Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) huruf b untuk membuat Meterai Komputerisasi;
- Wajib Pajak tidak atau terlambat menyampaikan:
- laporan pembuatan Meterai Komputerisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (6); atau
- laporan pembuatan Meterai Percetakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (5); atau
- Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar menemukan terjadinya penyalahgunaan 1zm pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain.
(2) Pencabutan izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain
secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan surat pencabutan izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain secara jabatan.
(3) Tata cara penyampaian surat pencabutan izin pembuatan
Meterai Dalam Bentuk Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan dalam Pasal 39 ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
jdih.kemenkeu.go.id
mengatur mengenai tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
