Pasal 38
(1) Wajib Pajak dapat menyampaikan permohonan
pencabutan izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dalam hal:
- mesin teraan Meterai digital mengalami kerusakan sehingga tidak dapat digunakan;
- Wajib Pajak tidak lagi akan membuat Meterai Teraan di kemudian hari; atau
- Wajib Pajak tidak lagi akan membuat Meterai Komputerisasi di kemudian hari.
(2) Permohonan pencabutan izin sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus dilampiri dengan:
- surat pernyataan dari penyedia mesin teraan Meterai digital yang menyatakan bahwa mesin teraan Meterai digital mengalami kerusakan sehingga tidak dapat digunakan, dalam hal permohonan pencabutan izin dikarenakan mesin teraan Meterai digital mengalami kerusakan; atau
- surat pernyataan tidak lagi akan membuat Meterai Teraan atau Meterai Komputerisasi, dalam hal permohonan pencabutan izin dikarenakan Wajib Pajak tidak lagi akan membuat Meterai Teraan atau Meterai Komputerisasi di kemudian hari.
(3) Permohonan pencabutan izin sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disampaikan:
- secara langsung;
- melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau C. secara elektronik.
(4) Penyampaian permohonan pencabutan 1zm secara
elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan dalam hal sistem sudah tersedia.
(5) Tata cara penyampaian permohonan pencabutan izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
(6) Terhadap permohonan pencabutan izin sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) yang telah diterima secara lengkap diterbitkan Bukti Penerimaan. /
jdih.kemenkeu.go.id
