PMK
KETENTUAN PELAKSANAAN BEA METERAI
Pasal 37
(1) Pencabutan izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain
se bagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7) dilaksanakan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pencabutan izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan.
