PMK
KETENTUAN PELAKSANAAN BEA METERAI
Pasal 36
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (6)
dan Pasal 34 ayat (5) disampaikan:
- secara langsung;
- melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau C. secara elektronik.
(2) Penyampaian laporan secara elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dalam hal sistem sudah tersedia.
(3) Tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
(4) Terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang telah diterima secara lengkap diterbitkan Bukti Penerimaan. I
jdih.kemenkeu.go.id
