PMK
KETENTUAN PELAKSANAAN BEA METERAI
Pasal 29
( 1) Berdasarkan permohonan izin se bagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar menerbitkan:
- surat izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain dalam hal permohonan izin memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) dan ayat (5); atau
- surat penolakan pemberian izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain dalam hal permohonan izin tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (4) atau ayat (5),
paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak Bukti Penerimaan se bagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (9) diterbitkan.
(2) Tata cara penyampaian surat izin dan surat penolakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Wajib Pajak dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
