Pasal 30
(1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak
terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dapat melakukan pembetulan surat izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain berdasarkan permohonan Wajib Pajak dalam hal terdapat kesalahan data akibat salah tulis atau salah input ke dalam aplikasi yang digunakan untuk melayani pendaftaran mesin teraan Meterai digital. I jdih.kemenkeu.go.id
(2) Permohonan pembetulan surat 1zm sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan:
- secara langsung;
- melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
- secara elektronik.
(3) Penyampaian permohonan pembetulan surat izin secara
elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan dalam hal sistem sudah tersedia.
(4) Terhadap permohonan pembetulan surat 1zm
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah diterima secara lengkap diterbitkan Bukti Penerimaan.
(5) Berdasarkan permohonan pembetulan surat 1zm
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar menerbitkan surat izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain hasil pembetulan, paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah Bukti Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan.
(6) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) telah terlampaui dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar tidak menerbitkan surat izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain hasil pembetulan, permohonan pembetulan surat 1zm sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap diterima dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar harus menerbitkan surat izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain hasil pembetulan paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berakhir.
(7) Tata cara penyampaian permohonan pembetulan surat
izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan surat izin sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
