Pasal 28
(1) Pemberian izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7) dilaksanakan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk memperoleh izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk
Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak harus mengajukan permohonan izin kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), izin pembuatan Meterai Teraan Digital diberikan secara otomatis kepada Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai, dengan menerbitkan surat izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain.
(4) Wajib Pajak yang dapat mengajukan permohonan izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Wajib Pajak yang:
- memiliki mesm teraan Meterai digital, untuk membuat Meterai Teraan;
- menerbitkan Dokumen surat berharga selain eek dan bilyet giro dengan jumlah lebih dari 1.000 (seribu) Dokumen dalam 1 (satu) bulan dan memiliki komputer, untuk membuat Meterai Komputerisasi; dan
- menyelenggarakan usaha percetakan dan telah mendapatkan izin operasional di bidang pencetakan Dokumen sekuriti dari Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu, untuk membuat Meterai Percetakan.
(5) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus dilampiri dengan:
- untuk pembuatan Meterai Teraan:
- surat keterangan layak pakai dari penyedia mesin teraan Meterai digital; dan
- surat pernyataan kepemilikan me sin teraan Meterai digital;
- untuk pembuatan Meterai Komputerisasi, surat pernyataan penggunaan Meterai Komputerisasi; dan/ jdih.kemenkeu.go.id
- untuk pembuatan Meterai Percetakan:
- bentuk Meterai Percetakan yang memenuhi unsur-unsur se bagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (3); dan
- salinan Dokumen izin operasional di bidang pencetakan Dokumen sekuriti dari Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu.
(6) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
disampaikan:
- secara langsung;
- melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
- secara elektronik.
(7) Penyampaian permohonan 1zm secara elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c dilakukan dalam hal sistem sudah tersedia.
(8) Tata cara penyampaian permohonan izin sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
(9) Terhadap permohonan izin sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) yang telah diterima secara lengkap diterbitkan Bukti Penerimaan.
