PMK
KETENTUAN PELAKSANAAN BEA METERAI
Pasal 27
(1) Meterai Teraan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (1) huruf a memiliki unsur yang terdiri atas:
- warna teraan merah;
- logo Kementerian Keuangan;
- tulisan "Direktorat Jenderal Pajak";
- logo dan/atau tulisan nama Wajib Pajak pemilik izin;
- tulisan "METERAI TERAAN";
- angka yang menunjukkan tarif Bea Meterai;
- tanggal, bulan, dan tahun pembubuhan;
- nomor mesin; dan
- kode unik.
(2) Meterai Komputerisasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat ( 1) huruf b memiliki unsur yang terdiri atas:
- tulisan "METERAI KOMPUTERISASI";
- angka yang menunjukkan tarif Bea Meterai; dan
- tanggal, bulan, dan tahun pembubuhan.
(3) Meterai Percetakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (1) huruf c memiliki unsur yang terdiri atas:
- tulisan "METERAI PERCETAKAN";
- logo Kementerian Keuangan;
- angka yang menunjukkan tarif Bea Meterai; dan / jdih.kemenkeu.go.id
- nama Wajib Pajak pemilik izin.
(4) Meterai Teraan Digital sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (1) huruf d memiliki unsur yang terdiri atas:
- warna teraan merah berpendar;
- tulisan "METERAI TERAAN DIGITAL";
- logo Kementerian Keuangan;
- angka dan tulisan yang menunjukkan tarif Bea Meterai; dan
- kode khusus yang dapat dibaca dengan menggunakan aplikasi pemindai yang menampilkan informasi minimal berupa:
- nama Wajib Pajak pemilik izin;
- 22 (dua puluh dua) digit nomor seri; dan
- nomor seri pencetak (printer) yang terdaftar pada sistem Direktorat Jenderal Pajak.
